get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kali Diundur, Peluncuran Makan Bergizi Gratis di Kota Banjar pada 17 Februari 2025

Kota Banjar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Ini Besarannya!

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:12 WIB
header img
Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H atau 2025 yaitu sebesar Rp32.500 per jiwa. Foto: Ilustrasi

"Namun, apabila masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin menunaikan zakat fitrahnya dengan lebih afdhol, diperbolehkan untuk memberikan zakat dalam bentuk beras premium,"kata dia.

Abdul Kohar juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan shaum Ramadhan. Fidyah ditetapkan senilai Rp20.000 per jiwa per hari. 

"Nilai fidyah tersebut berdasarkan perhitungan bantuan biaya hidup harian bagi fakir miskin yang telah berjalan di BAZNAS Kota Banjar. Untuk besarannya yaitu Rp20.000 per hari yang diberikan sebulan sekali kepada 150 fakir miskin di Kota Banjar,"kata dia menambahkan.

Wakil Ketua I Baznas Kota Banjar, Anton Nurman S, menginformasikan bahwa amil zakat fitrah yang bertugas menerima penunaian zakat fitrah dari masyarakat adalah UPZ DKM/DKL yang berjenjang hingga tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, sesuai dengan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah. 

"UPZ OPD dan UPZ Sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah. Namun, lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar diperbolehkan untuk mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban untuk memberikan laporan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Banjar," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut