BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H atau 2025 yaitu sebesar Rp32.500 per jiwa.
Keputusan ini muncul setelah diskusi mendalam dan kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah dan infaq Ramadhan di wilayah tersebut.
"Besaran zakat fitrah ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014, tentang zakat fitrah dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kg per jiwa. Harga beras medium yang digunakan sebagai acuan konversi adalah Rp13.000 per kg, sesuai dengan informasi terkini dari Dinas KUKMP Kota Banjar,"ungkap Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, Selasa (4/2/2025)
Ia juga menegaskan bahwa Baznas berpegang pada prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam menentukan besaran zakat fitrah.
Selain itu, Abdul Kohar menambahkan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang ini didasarkan pada harga beras medium yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjar.
"Namun, apabila masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin menunaikan zakat fitrahnya dengan lebih afdhol, diperbolehkan untuk memberikan zakat dalam bentuk beras premium,"kata dia.
Abdul Kohar juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan shaum Ramadhan. Fidyah ditetapkan senilai Rp20.000 per jiwa per hari.
"Nilai fidyah tersebut berdasarkan perhitungan bantuan biaya hidup harian bagi fakir miskin yang telah berjalan di BAZNAS Kota Banjar. Untuk besarannya yaitu Rp20.000 per hari yang diberikan sebulan sekali kepada 150 fakir miskin di Kota Banjar,"kata dia menambahkan.
Wakil Ketua I Baznas Kota Banjar, Anton Nurman S, menginformasikan bahwa amil zakat fitrah yang bertugas menerima penunaian zakat fitrah dari masyarakat adalah UPZ DKM/DKL yang berjenjang hingga tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, sesuai dengan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah.
"UPZ OPD dan UPZ Sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah. Namun, lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar diperbolehkan untuk mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban untuk memberikan laporan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Banjar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono