Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri
Advertisement . Scroll to see content

Kota Banjar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Ini Besarannya!

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:12 WIB
  • author Budiana Martin
Kota Banjar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Ini Besarannya!
Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H atau 2025 yaitu sebesar Rp32.500 per jiwa. Foto: Ilustrasi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H atau 2025 yaitu sebesar Rp32.500 per jiwa.

Keputusan ini muncul setelah diskusi mendalam dan kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah dan infaq Ramadhan di wilayah tersebut.

"Besaran zakat fitrah ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014, tentang zakat fitrah dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kg per jiwa. Harga beras medium yang digunakan sebagai acuan konversi adalah Rp13.000 per kg, sesuai dengan informasi terkini dari Dinas KUKMP Kota Banjar,"ungkap Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, Selasa (4/2/2025)

Ia juga menegaskan bahwa Baznas berpegang pada prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam menentukan besaran zakat fitrah. 

Selain itu, Abdul Kohar menambahkan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang ini didasarkan pada harga beras medium yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjar. 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut