get app
inews
Aa Read Next : BBWS Citanduy: Impounding Bendungan Leuwikeris Tidak Akan Ganggu Pasokan Air Irigasi di Kota Banjar

Kasus Dugaan Jual Beli Kios di Pasar Tradisional Kota Banjar, Praktisi Hukum: Tindak Tegas

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 16:50 WIB
header img
Kasus Dugaan Jual Beli Kios di Pasar Tradisional Kota Banjar, Praktisi Hukum: Tindak Tegas. Foto: Istimewa

Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Banjar, memperingatkan bahwa oknum yang terlibat dalam penjualan kios secara ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana. 

Hal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aset yang seharusnya dikelola dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dari dinas terkait dalam mengawasi penggunaan aset tersebut. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat turut mengawasi pemanfaatan aset negara agar tidak disalahgunakan.

"Keterbukaan informasi sangat penting. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan aset pemerintah, sehingga praktik jual beli ilegal ini bisa dicegah," jelasnya.

Lebih jauh, Andi melihat bahwa dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai aturan, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan aset yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset di masa depan.

"Pemerintah daerah juga harus memanfaatkan aset-aset yang dimiliki secara maksimal untuk meningkatkan PAD, sehingga semua dapat diatur dengan baik dan sesuai prosedur hukum," tutup Andi.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut