BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Dugaan kasus jual beli kios di Pasar Tradisional Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam.
Praktisi hukum Kota Banjar, Andi Maulana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Andi menyebut, bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas, praktik jual beli aset pemerintah akan semakin meluas dan merugikan negara.
"Pemerintah harus segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jual beli aset negara. Praktik ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan terus berlanjut," ujar Andi, Jumat (16/8/2024).
Ia menambahkan, bahwa penjualan aset milik pemerintah, baik itu pusat maupun daerah, harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jika tidak, hal tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari aset tersebut.
"Segala bentuk transaksi yang melibatkan aset pemerintah harus mengikuti aturan yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian, baik bagi negara maupun daerah," tegasnya.
Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Banjar, memperingatkan bahwa oknum yang terlibat dalam penjualan kios secara ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aset yang seharusnya dikelola dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dari dinas terkait dalam mengawasi penggunaan aset tersebut. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat turut mengawasi pemanfaatan aset negara agar tidak disalahgunakan.
"Keterbukaan informasi sangat penting. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi penggunaan aset pemerintah, sehingga praktik jual beli ilegal ini bisa dicegah," jelasnya.
Lebih jauh, Andi melihat bahwa dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai aturan, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan aset yang ada untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset di masa depan.
"Pemerintah daerah juga harus memanfaatkan aset-aset yang dimiliki secara maksimal untuk meningkatkan PAD, sehingga semua dapat diatur dengan baik dan sesuai prosedur hukum," tutup Andi.
Editor : Asep Juhariyono