Dalam kesempatan tersebut, Toni menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Banjar terkait kesejahteraan buruh.
"Salah satu tuntutan kami adalah agar Pemerintah Kota Banjar menindak perusahaan yang melanggar," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa perusahaan yang melanggar tersebut adalah yang membayar upah buruh di bawah UMK.
"Diketahui bahwa masih banyak perusahaan di Banjar yang membayar upah di bawah UMK. Kami meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut," tambah Toni.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI), Irwan Herwanto, juga mengungkapkan sejumlah permasalahan buruh di Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurutnya, masalah terkait upah di Kota Banjar masih menjadi perhatian utama. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah dalam mensejahterakan buruh dinilai kurang memuaskan.
Salah satu contohnya adalah ketidakmampuan Pemerintah Kota Banjar dalam menetapkan UMK yang layak. Hal ini membuktikan kegagalan pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan buruh.
Sehingga, May Day 1 Mei 2024 dijadikan momentum untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan buruh, terutama dengan masih banyaknya perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
Hal ini juga menimbulkan masalah upah lainnya, seperti penunggakan upah dan masalah-masalah lain yang dihadapi oleh pekerja, terutama pekerja perempuan.
"Kami berharap perhatian serius dari pemerintah untuk menangani masalah ini," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono