BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Gabungan elemen buruh se-Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar acara jalan santai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2024).
Acara jalan santai ini mengusung tema May Day KolaborAksi, menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan, buruh, dan pemerintah.
Meskipun demikian, para buruh tidak lupa menyampaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh mereka di Kota Banjar, salah satunya terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Toni Rustaman, mengatakan, May Day adalah momen perjuangan bagi para buruh. Namun, di Kota Banjar, konsepnya sedikit berbeda di mana buruh memilih untuk merayakan dengan jalan santai sebagai bentuk peringatan May Day.
"Jalan santai ini adalah cara kami untuk memperingati May Day. Meskipun kami tidak melakukan demonstrasi, tujuannya tetap sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan para buruh," kata Toni pada Rabu (1/5/2024).
Menurut Toni, kegiatan jalan santai ini merupakan wujud dari moto buruh di Banjar untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat menguntungkan mereka.
"Kami berkolaborasi baik dengan pemerintah maupun perusahaan. Dengan begitu, kami dapat menyampaikan tuntutan buruh dengan lebih baik dan memastikan implementasinya," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Toni menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Banjar terkait kesejahteraan buruh.
"Salah satu tuntutan kami adalah agar Pemerintah Kota Banjar menindak perusahaan yang melanggar," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa perusahaan yang melanggar tersebut adalah yang membayar upah buruh di bawah UMK.
"Diketahui bahwa masih banyak perusahaan di Banjar yang membayar upah di bawah UMK. Kami meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut," tambah Toni.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI), Irwan Herwanto, juga mengungkapkan sejumlah permasalahan buruh di Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurutnya, masalah terkait upah di Kota Banjar masih menjadi perhatian utama. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah dalam mensejahterakan buruh dinilai kurang memuaskan.
Salah satu contohnya adalah ketidakmampuan Pemerintah Kota Banjar dalam menetapkan UMK yang layak. Hal ini membuktikan kegagalan pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan buruh.
Sehingga, May Day 1 Mei 2024 dijadikan momentum untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan buruh, terutama dengan masih banyaknya perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
Hal ini juga menimbulkan masalah upah lainnya, seperti penunggakan upah dan masalah-masalah lain yang dihadapi oleh pekerja, terutama pekerja perempuan.
"Kami berharap perhatian serius dari pemerintah untuk menangani masalah ini," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono