"Dalam upaya menyederhanakan proses administrasi, BPN Kota Banjar mulai menerbitkan sertifikat tanah secara elektronik kepada warga pada tahun 2024," tambahnya.
Meskipun sertifikat tanah elektronik telah diberlakukan, Syamsu menjelaskan, bahwa sertifikat fisik juga masih tetap diberikan, dengan penyesuaian terhadap kemajuan teknologi untuk memudahkan akses masyarakat.
Bagi warga yang ingin memiliki sertifikat tanah elektronik atau mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, cukup dengan mengunjungi kantor ATR/BPN Kota Banjar dengan membawa persyaratan seperti sertifikat lama, KTP, dan KK.
"Proses penerbitan sertifikat elektronik dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari setelah tanah dipetakan, sedangkan jika tanah belum dipetakan, prosesnya akan memakan waktu sekitar 7 hari," pungkas Syamsu.
Editor : Asep Juhariyono