get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjar Pionir dalam Implementasi Integrasi Layanan Kesehatan Primer untuk Masyarakat Lebih Sehat

Ratusan Warga Kota Banjar Mendapat Sertifikat Tanah Gratis dari Kementerian ATR/BPN

Jum'at, 26 April 2024 | 18:57 WIB
header img
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar Syamsu Wijana. Ratusan Warga Kota Banjar Mendapat Sertifikat Tanah Gratis dari Kementerian ATR/BPN. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 200 warga Kota Banjar, Jawa Barat, menerima sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Syamsu Wijana, mengatakan, bahwa pemberian sertifikat tanah elektronik ini ditujukan kepada warga yang bermukim di empat desa/kelurahan di wilayahnya, yakni Desa Rejasari, Langensari, Sinartanjung, dan Kelurahan Muktisari.

"Sertifikat ini diberikan kepada warga yang berasal dari lahan eks PTPN VIII Batulawang dengan luas sekitar 14,5 hektare, yang sebelumnya digunakan untuk kolam ikan, sawah, pekarangan, dan kebun," jelas Syamsu pada Jumat (26/4/2024).

Sebelum penyerahan sertifikat, ATR/BPN Kota Banjar telah menggelar sidang gugus tugas reforma agraria untuk menetapkan subjek dan obyek redistribusi tanah Kota Banjar tahun 2024.

Syamsu menegaskan, bahwa pemberian sertifikat tanah secara cuma-cuma ini merupakan upaya pelayanan legalisasi aset kepada masyarakat, yang telah lama menanti kejelasan legalitas tanah sejak 1964.

"Dalam upaya menyederhanakan proses administrasi, BPN Kota Banjar mulai menerbitkan sertifikat tanah secara elektronik kepada warga pada tahun 2024," tambahnya.

Meskipun sertifikat tanah elektronik telah diberlakukan, Syamsu menjelaskan, bahwa sertifikat fisik juga masih tetap diberikan, dengan penyesuaian terhadap kemajuan teknologi untuk memudahkan akses masyarakat.

Bagi warga yang ingin memiliki sertifikat tanah elektronik atau mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik, cukup dengan mengunjungi kantor ATR/BPN Kota Banjar dengan membawa persyaratan seperti sertifikat lama, KTP, dan KK.

"Proses penerbitan sertifikat elektronik dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari setelah tanah dipetakan, sedangkan jika tanah belum dipetakan, prosesnya akan memakan waktu sekitar 7 hari," pungkas Syamsu.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut