BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 200 warga Kota Banjar, Jawa Barat, menerima sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Syamsu Wijana, mengatakan, bahwa pemberian sertifikat tanah elektronik ini ditujukan kepada warga yang bermukim di empat desa/kelurahan di wilayahnya, yakni Desa Rejasari, Langensari, Sinartanjung, dan Kelurahan Muktisari.
"Sertifikat ini diberikan kepada warga yang berasal dari lahan eks PTPN VIII Batulawang dengan luas sekitar 14,5 hektare, yang sebelumnya digunakan untuk kolam ikan, sawah, pekarangan, dan kebun," jelas Syamsu pada Jumat (26/4/2024).
Sebelum penyerahan sertifikat, ATR/BPN Kota Banjar telah menggelar sidang gugus tugas reforma agraria untuk menetapkan subjek dan obyek redistribusi tanah Kota Banjar tahun 2024.
Syamsu menegaskan, bahwa pemberian sertifikat tanah secara cuma-cuma ini merupakan upaya pelayanan legalisasi aset kepada masyarakat, yang telah lama menanti kejelasan legalitas tanah sejak 1964.
Editor : Asep Juhariyono