Politik Uang dan Hukum Menerima Sogokan Pemilu dalam Perspektif Islam
Selasa, 13 Februari 2024 | 09:57 WIB
Ketiga, politik uang merusak tatanan negara. Melarang money politics juga bertujuan untuk mencegah kerusakan dalam sistem bernegara dan tatanan sosial kemasyarakatan.
Menurut Syekh Khatib Asy-Syirbini, dalam ilmu fiqih, suap atau risywah didefinisikan sebagai memberi sesuatu kepada orang lain agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan tercela dan bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Editor : Asep Juhariyono