get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru 2025, Pertamina Siapkan Layanan Motoris untuk Pengendara yang Kehabisan BBM

Bawaslu Kota Tasikmalaya Hentikan 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Termasuk Politik Uang di Pilkada 2024

Jum'at, 20 Desember 2024 | 21:08 WIB
header img
Bawaslu Kota Tasikmalaya Hentikan 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Termasuk Politik Uang di Pilkada 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap 14 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Termasuk di antaranya tujuh kasus yang terkait dengan dugaan politik uang.  

Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh kasus dinyatakan tidak memenuhi bukti yang cukup untuk dilanjutkan.

"Sejak awal tahapan hingga proses pungut hitung, kami menangani 14 dugaan pelanggaran, dengan tujuh di antaranya terkait politik uang. Namun, semua kasus tersebut telah dihentikan karena tidak memenuhi bukti yang cukup," ujar Rida Pahlevi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/12/2024).  

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Kecamatan Mangkubumi, di mana uang sejumlah Rp100 ribu diduga dibagikan oleh seorang tokoh masyarakat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemberi dan penerima uang, tidak ditemukan unsur pelanggaran.   

Rida menjelaskan, penerima uang menyebut bahwa uang tersebut diberikan tanpa adanya ajakan atau imbauan untuk memilih pasangan calon tertentu. "Meski ada uang, penerima mengaku tidak diarahkan untuk memilih paslon tertentu. Hal ini membuat kasus tersebut tidak memenuhi syarat materiil maupun formil," ungkapnya.  

Ia juga menambahkan, seluruh barang bukti, termasuk uang yang ditemukan dalam penggerebekan oleh petugas Bawaslu, saat ini masih diamankan. Namun, karena kasus dinyatakan tidak terbukti, uang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.   

Dengan dihentikannya 14 kasus ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya menegaskan tidak ada pelanggaran politik uang yang terbukti dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Rida berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya. "Ke depan, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan Pilkada berjalan jujur dan adil," pungkasnya.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut