BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kedua tersangka penjual miras oplosan yang diduga menyebabkan kematian 3 warga Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (3/11) lalu, kini berpotensi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menangkap penjual miras berinisial D dan A. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Tersangka D diamankan di rumahnya, sementara A sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di daerah Ciranjang, Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman, menjelaskan bahwa tersangka A meminta D untuk merahasiakan sumber barang melalui pesan WhatsApp sebelum akhirnya ditangkap.
Keduanya dijerat dengan pasal 204 ayat (1), yang mengatur tentang penjualan barang yang diketahui membahayakan nyawa dan kesehatan tanpa memberikan informasi tentang sifat berbahayanya.
"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan," kata Usep, Kamis (16/11/2023).
Editor : Asep Juhariyono