BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kedua tersangka penjual miras oplosan yang diduga menyebabkan kematian 3 warga Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu (3/11) lalu, kini berpotensi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Polisi berhasil menangkap penjual miras berinisial D dan A. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Tersangka D diamankan di rumahnya, sementara A sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di daerah Ciranjang, Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman, menjelaskan bahwa tersangka A meminta D untuk merahasiakan sumber barang melalui pesan WhatsApp sebelum akhirnya ditangkap.
Keduanya dijerat dengan pasal 204 ayat (1), yang mengatur tentang penjualan barang yang diketahui membahayakan nyawa dan kesehatan tanpa memberikan informasi tentang sifat berbahayanya.
"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan," kata Usep, Kamis (16/11/2023).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dengan polisi sedang memeriksa jenis dan kandungan minuman keras yang dikonsumsi oleh para korban.
Botol miras oplosan yang diamankan di TKP dan rumah salah satu korban bermerek Ginseng Kijang Mas.
Hasil pemeriksaan di pusat laboratorium forensik akan menentukan apakah minuman tersebut murni atau mengandung bahan berbahaya yang menyebabkan kematian ketiga korban.
"Hasilnya akan keluar dua minggu setelah sampel dikirimkan, apakah minuman yang diminum itu murni atau tidak sehingga menyebabkan 3 orang meninggal dunia," ungkap Usep.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menegaskan bahwa penjualan miras oplosan adalah tindakan serius yang dapat berakibat fatal.
Editor : Asep Juhariyono