AKP Ikhwan menjelaskan, dari pengakuan tersangka DRK, bahwa ribuan obat tersebut diperoleh dari saudara kandungnya berinisial RS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.
“Jadi tersangka ini mendapatkan sediaan obat farmasi ini dari saudara kandungnya. Kita sudah tetapkan sebagai DPO,” ucapnya.
Lanjut AKP Ikhwan, dalam mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut, tersangka juga tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu, tanpa disertai label penandaan dan aturan pakai, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Kemenkes RI.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono