TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF dan pil Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar.
Pengedar obat sediaan farmasi berinisial DRK (19) warga Kampung Cihanjuang, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap di rumahnya, pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari rumah tersangka, petugas mendapati satu pot obat berwarna putih bertuliskan Heymer 2 mg yang didalamnya berisikan 1.031 butir pil kuning berlogo MF.
Barang bukti lainnya, yakni 300 butir pil Trihexyphenidyl, satu pot obat kosong, dan satu unit hp merek Vivo warna hitam biru.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, modus tersangka yakni memiliki, menyimpan, membawa, menjual, menyerahkan, atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF dan pil Trihexyphenidyl.
“Kami telah mengamankan seorang tersangka yang mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF. Tersangka ini tidak memiliki izin dari Kemenkes untuk mengedarkan obat ini,” ujar AKP Ikhwan, Senin (14/8/2023).
Editor : Asep Juhariyono