Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id –Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukumnya.
Ketujuh tersangka terdiri dari pemilik usaha, karyawan toko, hingga pengedar yang aktif menyuplai obat-obatan terlarang ke berbagai kalangan masyarakat.
"Melalui operasi gabungan, kami berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras terbatas dan mengamankan tujuh tersangka dari lima lokasi berbeda," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (20/5/2025).
Operasi penangkapan ini dilakukan mulai Senin malam (19/5/2025). Tim Sat Narkoba memulai aksinya sejak pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Sementara, Sat Reskrim turut bergerak pada pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan butir obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar, antara lain Hexymer, Trihexyphenidyl, Tramadol, pil berlogo Y, serta tembakau sintetis. Selain itu, sejumlah obat dalam bentuk lembaran dari berbagai merek juga turut diamankan sebagai barang bukti.
AKBP Faruk menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Tasikmalaya Kota dalam menekan angka peredaran obat ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja dan pemuda.
"Peredaran obat-obatan tanpa izin merupakan tindak pidana yang membahayakan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan, dan seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Asep Juhariyono