get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar

Pengedar Obat di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 1.331 Butir Pil Kuning Disita

Senin, 14 Agustus 2023 | 17:17 WIB
header img
Pengedar Obat di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, 1.331 Butir Pil Kuning Disita. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pengedar obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF dan pil Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin edar.

Pengedar obat sediaan farmasi berinisial DRK (19) warga Kampung Cihanjuang, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap di rumahnya, pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari rumah tersangka, petugas mendapati satu pot obat berwarna putih bertuliskan Heymer 2 mg yang didalamnya berisikan 1.031 butir pil kuning berlogo MF.

Barang bukti lainnya, yakni 300 butir pil Trihexyphenidyl, satu pot obat kosong, dan satu unit hp merek Vivo warna hitam biru.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, modus tersangka yakni memiliki, menyimpan, membawa, menjual, menyerahkan, atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF dan pil Trihexyphenidyl.

“Kami telah mengamankan seorang tersangka yang mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF. Tersangka ini tidak memiliki izin dari Kemenkes untuk mengedarkan obat ini,” ujar AKP Ikhwan, Senin (14/8/2023).

AKP Ikhwan menjelaskan, dari pengakuan tersangka DRK, bahwa ribuan obat tersebut diperoleh dari saudara kandungnya berinisial RS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.

“Jadi tersangka ini mendapatkan sediaan obat farmasi ini dari saudara kandungnya. Kita sudah tetapkan sebagai DPO,” ucapnya.

Lanjut AKP Ikhwan, dalam mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut, tersangka juga tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, mutu, tanpa disertai label penandaan dan aturan pakai, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Kemenkes RI.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut