Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar

Jum'at, 01 November 2024 | 16:20 WIB
  • author Indra Sanjaya
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya. 

Sasaran peredaran obat ini mengarah pada kalangan pelajar yang dianggap rentan.

“Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan obat tanpa izin, yakni UN (23), RA (18), dan AA (26),” ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari, Jumat (1/11/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program 100 hari Presiden terpilih dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Ia menambahkan bahwa obat-obatan ini dipasarkan secara khusus kepada pelajar yang mudah dipengaruhi.

Menurut Beni, ketiga pelaku menggunakan taktik dengan menawarkan efek menenangkan kepada para pelajar, membuat mereka tergoda untuk mencoba.

“Para pelaku mendapatkan obat-obatan ini secara online tanpa izin, kemudian menjualnya langsung kepada pelajar dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per butir,” jelas Beni.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut