get app
inews
Aa Read Next : Wamendikdasmen RI Prof. Atip Tinjau Ulang Sistem UN Usai Kunjungi SMPN 4 Tasikmalaya

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar

Jum'at, 01 November 2024 | 16:20 WIB
header img
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya. 

Sasaran peredaran obat ini mengarah pada kalangan pelajar yang dianggap rentan.

Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan obat tanpa izin, yakni UN (23), RA (18), dan AA (26),” ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari, Jumat (1/11/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program 100 hari Presiden terpilih dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Ia menambahkan bahwa obat-obatan ini dipasarkan secara khusus kepada pelajar yang mudah dipengaruhi.

Menurut Beni, ketiga pelaku menggunakan taktik dengan menawarkan efek menenangkan kepada para pelajar, membuat mereka tergoda untuk mencoba.

“Para pelaku mendapatkan obat-obatan ini secara online tanpa izin, kemudian menjualnya langsung kepada pelajar dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per butir,” jelas Beni.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 536 butir obat ilegal yang terdiri dari 97 butir Hexymer, 313 butir Tramadol, dan 144 butir obat jenis Y.

Ketiga pelaku mengaku baru menjalankan operasi mereka selama sebulan di wilayah Tasikmalaya. Mereka kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Beni Firmansyah.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut