Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis dan Obat Keras, 9 Pelaku Diringkus

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi terbaru, polisi berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan peredaran tembakau sintetis dan obat keras tanpa izin, dengan total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta hasil pengembangan dua laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Kasat Narkoba AKP Benny Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka utama yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DR (26), warga Kota Bogor, UBK (25) dan YS (25) warga Kota Tasikmalaya.
Ketiganya diringkus di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Satnarkoba.
“Dari ketiga tersangka ini, kami berhasil menyita 68 gram tembakau sintetis siap edar. Mereka memasarkan barang haram ini secara daring, salah satunya melalui akun Instagram,” ungkap AKP Benny didampingi Kasi Humas Bripka Triyana.
Dalam praktiknya, jaringan ini menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi narkoba. Para pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk menjual tembakau sintetis secara sembunyi-sembunyi, menyasar kalangan muda sebagai target utama.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, tergantung peran masing-masing dalam jaringan,” tegas Benny.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran tembakau sintetis ini.
Selain narkotika, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga mengungkap peredaran ilegal obat keras yang dijual tanpa resep dokter.
Enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi terpisah, yaitu RH (20), warga Aceh, L (30), MW (23), IN (25), R (30) dan RF (22), seluruhnya warga Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelaku diketahui menjual obat-obatan keras seperti tramadol dan sejenisnya, yang tergolong dalam golongan G dan seharusnya hanya bisa didapat melalui apotek resmi dengan resep.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar RH 500 butir, L 100 butir, MW 365 butir, R 160 butir, RF 34 butir tramadol
“Mereka menjual obat ini dari mulut ke mulut. Saat ini, belum ditemukan keterlibatan anak di bawah umur, dan sebagian besar merupakan pelaku baru,” terang Benny.
Untuk kasus ini, keenam pelaku dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun.
AKP Benny menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan narkoba ataupun obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dan kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Laporkan jika melihat atau mendengar hal mencurigakan,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono