Satnarkoba Polres Tasikmalaya Gulung Pengedar Sabu, Gunakan Modus Tempel Lewat Maps

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pria berinisial JS (30), warga Kota Tasikmalaya, berhasil dibekuk polisi usai terbukti mengedarkan sabu-sabu dengan modus operandi sistem tempel, yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu dan membagikan titik koordinatnya kepada pembeli melalui aplikasi peta digital.
Penangkapan pelaku dilakukan dalam operasi yang digelar belum lama ini. Dari tangan JS, polisi berhasil menyita 32 paket sabu dengan total berat mencapai 24 gram. Nilai transaksi narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.
“Pelaku menggunakan sistem ‘tempel’ untuk menghindari interaksi langsung dengan pembeli. Petunjuk pengambilan sabu diberikan melalui aplikasi maps dan dikemas dalam plastik klip kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (13/6/2025).
Menurut Benny, pelaku tergolong pendatang baru dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Priangan Timur. Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok di Bandung, yang dihubunginya melalui media sosial.
“Ini pemain baru. Barang berasal dari Bandung, dan sementara komunikasi dengan pemasok dilakukan melalui media sosial. Kami masih mendalami rantai pasokan untuk mengungkap aktor di balik distribusi barang ini,” ujarnya.
Pihak kepolisian kini fokus mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk menggali kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta korban penyalahguna yang menjadi langganan pelaku.
“Penanganan kasus tidak berhenti di sini. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya kurir atau pengedar lain yang terhubung dengan JS, serta memastikan tidak ada korban penyalahgunaan yang melibatkan anak-anak atau remaja,” tambah Benny.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik peredaran narkoba yang kini semakin canggih, termasuk melalui metode yang menghindari kontak langsung. “Kami butuh peran aktif masyarakat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tutup Benny.
Editor : Asep Juhariyono