Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DP3AP2KB Ciamis Sediakan Layanan KB Gratis di Pasar Tradisional
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Ganja, IRT di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Kg

Senin, 13 Mei 2024 | 13:09 WIB
  • author Heru Rukanda
Edarkan Ganja, IRT di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Kg
Edarkan Ganja, IRT di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Kg. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. 

Dia ditangkap lantatan mengedarkan narkoba jenis ganja. Polisi menemukan barang bukti seberat 1 kg ganja di rumahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa tersangka RI merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 1 kg ganja di rumahnya," kata Joko, Senin (13/5/2024).

Menurut Joko, penangkapan tersangka RI, berawal dari pengembangan kasus narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditangani Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

"Awalnya dari kasus sabu dari tersangka SH. Kemudian mengarah ke tersangka yang perempuan," ujarnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut