TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Dia ditangkap lantatan mengedarkan narkoba jenis ganja. Polisi menemukan barang bukti seberat 1 kg ganja di rumahnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa tersangka RI merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 1 kg ganja di rumahnya," kata Joko, Senin (13/5/2024).
Menurut Joko, penangkapan tersangka RI, berawal dari pengembangan kasus narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditangani Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.
"Awalnya dari kasus sabu dari tersangka SH. Kemudian mengarah ke tersangka yang perempuan," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono