BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Polres Banjar, Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Banjar. Kasus ini terungkap berkat kerja sama dan koordinasi antara petugas lapas dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terbongkar ketika petugas lapas mencurigai gerak-gerik seorang terdakwa berinisial MN (23) yang baru saja menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar. Petugas yang curiga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Sat Res Narkoba.
"Setelah terdakwa MN selesai menghadiri sidang, petugas lapas mencurigai tindak-tanduknya dan segera berkoordinasi dengan kami. Saat pelaku kembali ke Lapas Kelas IIB Banjar, dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk pengecekan sandalnya," ujar AKBP Danny Yulianto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/10/2024).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,77 gram yang disembunyikan di dalam insole sandal yang dikenakan pelaku. Tidak hanya itu, MN juga kedapatan membawa tujuh tablet obat psikotropika dari dua jenis berbeda.
"Setelah sendal pelaku diperiksa, ditemukan 11 paket sabu-sabu yang siap diedarkan. Selain sabu, petugas juga menemukan obat-obatan terlarang jenis psikotropika," tambahnya.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, MN mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang yang masih buron (DPO). Pelaku juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan di dalam lapas.
"MN mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sedang berupaya mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," jelas AKBP Danny.
Editor : Asep Juhariyono