get app
inews
Aa Read Next : Operasi Zebra 2024 Dimulai di Kota Banjar, Ini Sanksi dan Jenis Pelanggarannya

Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 08:09 WIB
header img
Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas IIB Banjar, Sabu-Sabu Seberat 50 Gram Disita. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di Kota Banjar. Ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut