get app
inews
Aa Read Next : VIDEO: Dampak Gempa Bumi Garut, Gedung dan Rumah Alami Rusak Ringan hingga Parah di Tasikmalaya

Awas! Pura-Pura Jadi Kurir Paket, Pelaku Perampokan di Tasikmalaya Gasak Perhiasan Emas dan Uang

Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:58 WIB
header img
Awas! Pura-Pura Jadi Kurir Paket, Pelaku Perampokan di Tasikmalaya Gasak Perhiasan Emas dan Uang. Polisi Lakukan Olah TKP. Foto: IST

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pura-pura jadi kurir paket, seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan beraksi di Kota Tasikmalaya, Kamis (2/3/2023) lalu.

Dalam aksinya tersebut, pelaku menyekap pemilik rumah dan melakban mulutnya agar tidak berteriak. Tak hanya itu, pelaku juga membanting korban ke lemari.

Aksi perampokan tersebut terjadi sekira pukul 12.30 WIB. Pelaku menggasak barang barharga korban berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu unit Hp, dan perhiasan emas.

Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki pelaku perampokan tersebut yang terjadi di Kampung Cirarab, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Mangkubumi Iptu Hartono mengatakan, sekira pukul 13.00 WIB pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Unit Reskrim Polsek Mangkubumi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota guna olah TKP.

Menurut Hartono, dari keterangan korban bahwa pelaku berpura-pura sebagai kurir paket yang hendak mengantarkan paket kepada anaknya.

Saat itu, situasi dalam keadaan sepi dan korban hanya seorang diri sehingga pelaku langsung masuk ke dalam rumah.

“Barang yang diambil pelaku berupa HP merek Oppo, emas 1,5 gram, dan uang tunai Rp900 ribu. Modus pelaku berpura-pura ngantar paket,” ujar Hartono.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut