get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangis Pecah di Cieunteung, Jenazah Korban Penusukan Disambut Haru Keluarga dan Warga

Penertiban Bangunan Liar di Irigasi Cimulu Tasikmalaya Terus Dilanjut, 2 Alat Berat Dikerahkan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:51 WIB
header img
Penertiban Bangunan Liar di Irigasi Cimulu Tasikmalaya Terus Dilanjut, Alat Berat Dikerahkan dan Keamanan Diperketat. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Gerakan penertiban bangunan liar (bangli) yang mencaplok lahan di atas Saluran Irigasi Induk Cimulu, Kota Tasikmalaya, kini memasuki hari ketiga. Pada Senin pagi (28/7/2025), pemandangan di lokasi menunjukkan aktivitas pembongkaran yang semakin intensif, di mana petugas gabungan dikawal ketat untuk memastikan kelancaran operasi.

Pembongkaran bangli berbahan beton, yang menuntut penggunaan alat berat jenis jack hammer, terlihat jelas di beberapa titik strategis di sepanjang Jalan RAA Wiratuningrat, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang. Tak jauh dari lokasi ini, di depan Kantor PSDA Wilayah Citanduy, dua alat berat dan satu truk pengangkut puing disiagakan, menandakan skala operasi yang signifikan. Informasi di lapangan menyebutkan, total ada tiga titik utama yang menjadi fokus pembongkaran menggunakan alat berat.

Pembongkaran masif ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menertibkan bangunan yang secara ilegal berdiri di atas saluran irigasi. Tindakan tegas ini tak lepas dari kerja sama erat antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dengan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy, serta didukung penuh oleh pengamanan ketat dari unsur TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.

Sejak dimulai pada Sabtu pagi (26/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, operasi ini telah mengerahkan dua unit alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran.

Dadang, Tenaga Ahli Muda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, menegaskan bahwa proses pembongkaran ini bukanlah tindakan gegabah. "Sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberian teguran, hingga pemanggilan terhadap para pelanggar," jelas Dadang.

Ia juga menegaskan dasar hukum pembongkaran ini, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008, Pasal 33, yang secara jelas melarang pembangunan di area tersebut. "Bahkan, kami sudah mengundang para pihak yang melakukan pelanggaran peraturan," tambahnya.

Dari hasil identifikasi awal, Satpol PP menemukan sekitar 70 titik pelanggaran di sepanjang Saluran Irigasi Cimulu. Namun, untuk tahap ini, pihaknya memprioritaskan 10 titik utama yang dinilai paling krusial dan berkaitan langsung dengan rencana normalisasi saluran yang akan dilakukan oleh UPTD PSDA.

"Kami prioritaskan 10 titik lokasi yang memang menjadi prioritas, karena kendala-kendala terkait dengan normalisasi yang akan dilakukan oleh UPTD PSDA," pungkas Dadang, menunjukkan fokus pemerintah dalam memulihkan fungsi irigasi demi keberlanjutan pertanian dan pengelolaan air di Tasikmalaya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut