get app
inews
Aa Read Next : Karnaval PAUD se-Kota Tasikmalaya, Ivan: Pengembangan Anak Usia Dini Masuk dalam Prioritas SDGs

2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:44 WIB
header img
2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir. Foto: IST

“Dari tersangka FA kita amankan ratusan butir pil kuning berlogo MF. Tersangka menyimpannya disebuah kotak yang berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka kedua berinisial EN ditangkap saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

“Dari tersangka EN kita amankan 224 butir pil kuning berlogo MF,” tuturnya.

Ikhwan menambahkan, kedua tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut