TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tasikmalaya.
Seorang pemuda berinisial MR (26) ditangkap di sekitar sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan ilegal di area tersebut. Setelah melakukan pengintaian, kami menemukan tersangka sedang berada di dekat rumah kosong dan langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Imanudin pada Minggu (29/9/2024).
Ia menjelaskan, saat digeledah, pihaknya menemukan kantong plastik hitam yang berisi berbagai jenis obat-obatan tanpa izin edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 butir pil Trihexyphenidyl, 102 butir pil kuning berlogo MF, serta 108 butir pil putih berlogo Y.
Editor : Asep Juhariyono