get app
inews
Aa Read Next : Difabel Tasikmalaya Antusias Ikuti Perayaan HUT PT KAI ke-79 di Stasiun Tasikmalaya

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Minggu, 29 September 2024 | 10:19 WIB
header img
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Pengedar Obat Terlarang. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tasikmalaya. 

Seorang pemuda berinisial MR (26) ditangkap di sekitar sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan ilegal di area tersebut. Setelah melakukan pengintaian, kami menemukan tersangka sedang berada di dekat rumah kosong dan langsung melakukan penangkapan,” kata AKP Imanudin pada Minggu (29/9/2024).

Ia menjelaskan, saat digeledah, pihaknya menemukan kantong plastik hitam yang berisi berbagai jenis obat-obatan tanpa izin edar. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 17 butir pil Trihexyphenidyl, 102 butir pil kuning berlogo MF, serta 108 butir pil putih berlogo Y.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut