TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua pengedar obat psikotropika pil kuning berlogo MF diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Kedua pengedar obat psikotropika tersebut masing-masing berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dan EN (21) warga Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Dari kedua pengedar obat tersebut, petugas turut mengamankan ratusan butir obat yang termasuk golongan psikotropika.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.
“Ya benar, kami amankan dua orang terduga penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” kata Ikhwan, Rabu (7/2/2023).
Menurutnya, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah FA. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono