get app
inews
Aa Read Next : Denda Rp3 Juta hingga Penjara 3 Bulan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya

2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:44 WIB
header img
2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir. Foto: IST

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua pengedar obat psikotropika pil kuning berlogo MF diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Kedua pengedar obat psikotropika tersebut masing-masing berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dan  EN (21) warga Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Dari kedua pengedar obat tersebut, petugas turut mengamankan ratusan butir obat yang termasuk golongan psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

“Ya benar, kami amankan dua orang terduga penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” kata Ikhwan, Rabu (7/2/2023).

Menurutnya, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah FA. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut