get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir Satu Ons

2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir

Rabu, 08 Februari 2023 | 10:44 WIB
header img
2 Pengedar Obat Psikotropika Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, BB Hampir 1.000 Butir. Foto: IST

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dua pengedar obat psikotropika pil kuning berlogo MF diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Kedua pengedar obat psikotropika tersebut masing-masing berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dan  EN (21) warga Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Dari kedua pengedar obat tersebut, petugas turut mengamankan ratusan butir obat yang termasuk golongan psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

“Ya benar, kami amankan dua orang terduga penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” kata Ikhwan, Rabu (7/2/2023).

Menurutnya, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah FA. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

“Dari tersangka FA kita amankan ratusan butir pil kuning berlogo MF. Tersangka menyimpannya disebuah kotak yang berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka kedua berinisial EN ditangkap saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

“Dari tersangka EN kita amankan 224 butir pil kuning berlogo MF,” tuturnya.

Ikhwan menambahkan, kedua tersangka terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut