TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Aparat Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang melibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun.
Tersangka yang diketahui berinisial MR (19) asal Bireuen, Aceh, ditangkap di kawasan Jalan Peta, Gunung Roay, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (25/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik ilegal yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 105 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2 mg, 330 butir pil kuning berlogo MF, 315 butir pil Double Y, satu buah tas warna hitam-biru bertuliskan Adidas, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan tersangka dalam kepemilikan dan penjualan sediaan farmasi tanpa izin.
“Tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan mengedarkan pil kuning berlogo MF, pil putih berlogo Double Y, pil Tramadol, dan pil Trihexyphenidyl 2 mg tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu, dan tanpa memiliki keahlian praktik kefarmasian yang sah,” jelas AKP Imanudin.
Editor : Asep Juhariyono