TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Aparat Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang melibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun.
Tersangka yang diketahui berinisial MR (19) asal Bireuen, Aceh, ditangkap di kawasan Jalan Peta, Gunung Roay, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (25/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik ilegal yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 105 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2 mg, 330 butir pil kuning berlogo MF, 315 butir pil Double Y, satu buah tas warna hitam-biru bertuliskan Adidas, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bukti kuat mengenai keterlibatan tersangka dalam kepemilikan dan penjualan sediaan farmasi tanpa izin.
“Tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan mengedarkan pil kuning berlogo MF, pil putih berlogo Double Y, pil Tramadol, dan pil Trihexyphenidyl 2 mg tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu, dan tanpa memiliki keahlian praktik kefarmasian yang sah,” jelas AKP Imanudin.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang-barang tersebut milik seseorang berinisial AL yang saat ini berstatus buronan dan berdomisili di Aceh.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas menerima, menyimpan, serta mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
“Pelaku menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut milik saudara AL yang beralamat di Aceh, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertugas menerima, menyimpan, serta mendistribusikan obat-obatan tersebut ke konsumen tanpa memiliki izin dari pihak berwenang,” ucap Iman.
Kasus ini semakin menyoroti maraknya peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang lebih luas.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun karena perbuatannya yang telah melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar,” tegas AKP Imanudin.
Editor : Asep Juhariyono