get app
inews
Aa Read Next : Resistensi Antimikroba Jadi Ancaman Serius Kesehatan, Ini Langkah Loka POM di Kota Tasikmalaya

2 Perusahaan Farmasi Gunakan Propilen Glikol Berlebih, BPOM Cabut Sertifikat CPOB dan Izin Edar

Rabu, 02 November 2022 | 07:16 WIB
header img
2 Perusahaan Farmasi Gunakan Propilen Glikol Berlebih, BPOM Cabut Sertifikat CPOB dan Izin Edar. Foto: Instagram BPOM

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Dua perusahaan farmasi yang ketahuan menggunakan pelarut Propilen Glikol berlebihan diberikan sanksi berat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama. Kedua perusahaan farmasi itu terbukti menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, sehingga produk mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Temuan BPOM dan Bareskrim Polri tersebut didasari hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi tersebut.

“Kedua industri farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," ujar BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022). 

“Karena sanksi tersebut juga, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," tulis keterangan BPOM.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," ujar Penny Lukito.

Selain itu, terdapat unsur pasal lain yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut