get app
inews
Aa Read Next : Pemilu 2024 Bisa Diselamatkan Bila Kelembagaan Negara Mampu Bersikap Profesional dan Netral 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:30 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa).

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut