JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Vonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Putusan majlis hakim tersebut lebih rendah sepuluh tahun enam bulan dari tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bharada E dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Hal yang meringankan Bharada E adalah menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan, dan masih muda.
Sementara itu, hal yang memberatkannya adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai persidangan, Richard Eliezer langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang persidangan.
Editor : Asep Juhariyono