JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majlis hakim. Terdakwa Bharada E dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E bersama-sama dengan mantan atasannya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Hal yang meringankan Bharada E adalah menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan, dan masih muda.
Sementara itu, hal yang memberatkannya adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Asep Juhariyono