get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:42 WIB
header img
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Foto: Dok. MPI

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.idRichard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majlis hakim. Terdakwa Bharada E dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E bersama-sama dengan mantan atasannya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih  rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara. 

Hal yang meringankan Bharada E adalah menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan, dan masih muda.

Sementara itu, hal yang memberatkannya adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut