JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E keluar penjara. Ia menjalani program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023.
Hal itu dibenarkan Koord Humas Ditjen PAS, Rika Apriyanti. "Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
Menurut Rika, Bharada E telah berubah statusnya. Eliezer yang semula statusnya narapidana berubah menjadi klien pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, cuti bersyarat yang diberikan kepada Bharada E terserbut berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.
Eliezer sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu.
Bharada E dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor : Asep Juhariyono