get app
inews
Aa Read Next : Pemilu 2024 Bisa Diselamatkan Bila Kelembagaan Negara Mampu Bersikap Profesional dan Netral 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:30 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Timsus Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut