Tasikmalaya, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan daftar 40 partai politik calon peserta pemilu 2024.
Dari daftar 40 partai politik calon peserta pemilu tersebut, 24 parpol telah dinyatakan sudah lengkap berkas dan 16 parpol lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Lantas, partai politik mana saja yang dinyatakan sebagai calon peserta pemilu 2024? Berikut ini daftar 40 partai politik calon peserta pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU, Kamis (18/8/2022).
1. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
2. PERINDO
3. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
4. PBB (Partai Bulan Bintang)
5. PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Garda Perubahan Indonesia
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Editor : Asep Juhariyono