Tasikmalaya, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan daftar 40 partai politik calon peserta pemilu 2024.
Dari daftar 40 partai politik calon peserta pemilu tersebut, 24 parpol telah dinyatakan sudah lengkap berkas dan 16 parpol lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Lantas, partai politik mana saja yang dinyatakan sebagai calon peserta pemilu 2024? Berikut ini daftar 40 partai politik calon peserta pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU, Kamis (18/8/2022).
1. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
2. PERINDO
3. PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
4. PBB (Partai Bulan Bintang)
5. PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Garda Perubahan Indonesia
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
11. HANURA (Partai Hati Nurani Rakyat)
12. Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya)
13. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
14. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
15. Partai Golkar
16. PAN (Partai Amanat Nasional)
17. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
18. Partai Buruh
19. Partai Republik
20. Partai Rakyat Adil Makmur
21. Partau Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Rebuplik Satu
25. Partai Reformasi
26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
27. Partai Beringin Karya
28. Parti Pelita
29. Partai Bhineka Indonesia
30. Partai Negeri Daulat Indonesia
31. Partai Masyumi
32. Partai Damai Kasih Bangsa
33. Partai Pemersatu Bansa
34. Partai Kedaulatan
35. Partai Kongres
36. Partai Pandu Bangsa
37. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
38. Partai Kedaulatan Rakyat
39. Partai Karya Republik
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Itulah daftar 40 partai politik calon peserta pemilu 2024.
Editor : Asep Juhariyono