GARUT, iNewsTasikmalaya.id – Rumah tersangka AR (42) yang menghamili anak kandungnya di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dibakar warga. Aksi pembakaran rumah tersebut dilakukan warga karena anak sulung tersangka marah terhadap ayahnya yang tega menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.
Kepala Desa Cihaurkuning Arie Amar Makruf membenarkan bahwa rumah yang berada di Kampungn Sebrod, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, merupakan tempat tinggal AR dan anak-anaknya.
"Sekarang sudah rata tanah, hangus dibakar," kata Arie Amar Makruf, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (28/6/2022).
Dikatakan Arie, aksi pembakaran rumah berukuran 3x6 meter persegi itu terjadi pada Senin (27/6/2022). Peristiwa pembakaran terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, dirinya mendapat laporan dari warga terkait aksi pembakaran rumah tersangka AR.
"Pada pukul 14.00 WIB, saat pembakaran terjadi, saya sedang ada kegiatan di kantor kecamatan. Begitu mendengar laporan warga, saya cek ke lokasi di sore hari, ternyata benar sudah dibakar," ujar Arie.
Editor : Asep Juhariyono