get app
inews
Aa Text
Read Next : Juru Parkir di Pasar Andir Garut Ditangkap Polisi, Curi Perhiasan Emas Senilai Rp27 Juta

Si Sulung Ngamuk, Rumah Tersangka Ayah Hamili Anak Kandungnya di Garut Dibakar

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:13 WIB
header img
Si Sulung Ngamuk, Rumah Tersangka Ayah Hamili Anak Kandungnya di Garut Dibakar. (Foto: iNewsGarut.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsTasikmalaya.id – Rumah tersangka AR (42) yang menghamili anak kandungnya di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, dibakar warga. Aksi pembakaran rumah tersebut dilakukan warga karena anak sulung tersangka marah terhadap ayahnya yang tega menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.

Kepala Desa Cihaurkuning Arie Amar Makruf membenarkan bahwa rumah yang berada di Kampungn Sebrod, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, merupakan tempat tinggal AR dan anak-anaknya.

"Sekarang sudah rata tanah, hangus dibakar," kata Arie Amar Makruf, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (28/6/2022).

Dikatakan Arie, aksi pembakaran rumah berukuran 3x6 meter persegi itu terjadi pada Senin (27/6/2022). Peristiwa pembakaran terjadi sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, dirinya mendapat laporan dari warga terkait aksi pembakaran rumah tersangka AR.

"Pada pukul 14.00 WIB, saat pembakaran terjadi, saya sedang ada kegiatan di kantor kecamatan. Begitu mendengar laporan warga, saya cek ke lokasi di sore hari, ternyata benar sudah dibakar," ujar Arie. 

Menurut dia, aksi pembakaran oleh warga dipicu oleh amarah anak sulung tersangka berinisial IS (17). Kepada warga dan pengurus RT, IS mengaku trauma dan tak ingin melihat rumah itu lagi.

"Usai mengetahui IS berkata demikian, warga pun membakar rumah itu," ucapnya.

Arie menuturkan, sebelum dibakar rumah tersebut telah dikosongkan. Semua barang yang ada di dalam rumah sudah dipindahkan ke salah satu rumah lainnya.

"Jadi keluarga ini memiliki dua rumah. Yang satu yang dibakar itu, satu lagi rumah bantuan rutilahu dari pemerintah. Nah semua barang sudah dipindah ke sana," jelas Arie.

Sebelum diketahui hamil, selama ini tersangka dan keempat anaknya memang menempati rumah bilik tersebut. Usai persetubuhan itu terjadi, korban berinisial AT (15) beserta kedua adiknya yang masih kecil-kecil dipindahkan ke Rumah Singgah P2TP2A. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pemindahan korban dan kedua adiknya ke rumah singgah dimaksudkan untuk menanggulangi trauma yang dialami. "Psikisnya terganggu, oleh karena itu kami berkoordinasi dengan P2TP2A," kata AKBP Wirdhanto.

Perbuatan AR terhadap anak kandnungnya terbilang bejat. Dia menyetubuhi anak keduanya berkali-kali sejak Januari hingga Juni 2022. Korban pun kini mengandung anak dari ayahnya sendiri dengan usia kandungan berjalan 5 bulan.

AR saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia diancam hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut