Menurut Budhi, tak berselang lama, petugas piket yang sedang patroli mendapati laporan adanya dugaan perbuatan yang diduga melanggar perda di sebuah penginapan. Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan didapati dua pasangan di luar nikah dan langsung dibawa ke mako untuk diproses.
“Jadi totalnya ada 3 pasangan di luar nikah yang kami amankan dari dua buah penginapan di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu,” ucapnya.
Budhi menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai, pihaknya kemudian melimpahkan perkaranya ke pangadilan untuk proses persidangan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 54 huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono