get app
inews
Aa Read Next : Denda Rp3 Juta hingga Penjara 3 Bulan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya

3 Pasangan Mesum sedang Ngamar di Penginapan Diamankan Satpol PP Kota Tasikmalaya

Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:53 WIB
header img
3 Pasangan Mesum sedang Ngamar di Penginapan Diamankan Satpol PP Kota Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Istimewa)

Menurut Budhi, tak berselang lama, petugas piket yang sedang patroli mendapati laporan adanya dugaan perbuatan yang diduga melanggar perda di sebuah penginapan. Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan didapati dua pasangan di luar nikah dan langsung dibawa ke mako untuk diproses.

“Jadi totalnya ada 3 pasangan di luar nikah yang kami amankan dari dua buah penginapan di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu,” ucapnya.

Budhi menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai, pihaknya kemudian melimpahkan perkaranya ke pangadilan untuk proses persidangan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 54 huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut