get app
inews
Aa Read Next : Denda Rp3 Juta hingga Penjara 3 Bulan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Tasikmalaya

3 Pasangan Mesum sedang Ngamar di Penginapan Diamankan Satpol PP Kota Tasikmalaya

Jum'at, 24 Juni 2022 | 22:53 WIB
header img
3 Pasangan Mesum sedang Ngamar di Penginapan Diamankan Satpol PP Kota Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Istimewa)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tiga pasangan bukan muhrim diamankan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jumat (24/6/2022).  Ketiga pasangan di luar nikah tersebut diduga tengah berbuat mesum di dua tempat penginapan di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan mengatakan, penggerebekan diduga pasangan mesum tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Sebetulnya kita rutin lakukan patroli dan razia untuk meminimalisir perbuatan yang melanggar peraturan daerah. Kali ini ada informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang diduga kerap dijadikan tempat mesum,” ujar Budhi.

“Bersama RW dan RT serta pihak kelurahan kita datangi tempat itu dan ditemukan ada sepasang di dalam kamar yang statusnya tanpa ikatan pernikahan,” sambung dia.

Ia menuturkan, masyarakat di sekitar penginapan memang sudah geram dan resah dengan adanya perbuatan mesum sehingga melaporkan ke Satpol PP.

"Kami apresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri, mereka juga membawa sepasang kekasih yang melakukan perbuatan mesum itu ke kantor Satpol PP, dan kami langsung lakukan pemeriksaan," turutnya.

Menurut Budhi, tak berselang lama, petugas piket yang sedang patroli mendapati laporan adanya dugaan perbuatan yang diduga melanggar perda di sebuah penginapan. Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan didapati dua pasangan di luar nikah dan langsung dibawa ke mako untuk diproses.

“Jadi totalnya ada 3 pasangan di luar nikah yang kami amankan dari dua buah penginapan di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu,” ucapnya.

Budhi menambahkan, setelah proses pemeriksaan selesai, pihaknya kemudian melimpahkan perkaranya ke pangadilan untuk proses persidangan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 54 huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut