Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menemukan Ketenangan di Atas Awan: Panduan Lengkap Camping di Bukit Nangreu Galunggung Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

3 Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Kota Tasikmalaya Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 08 April 2022 | 15:41 WIB
  • author Heru Rukanda
3 Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Kota Tasikmalaya Terancam 5 Tahun Penjara
3 Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Kota Tasikmalaya Terancam 5 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

“Alhamdulillah 3 orang yang diduga pelaku dapat kita amankan disebuah tempat kos-kosan di wilayah Cipucung, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung. Para pelaku penganiayaan ini dari kelompok gerombolan bermotor XTC,” ucap Didik.

Kapolsek menyebut, saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Indihiang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini baru 3 pelaku yang kita amankan. Kemungkinan ada pelaku lainnya masih kita selidiki,” tuturnya.

Ia menambakan, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kita lakukan penahanan terhadap para tersangka dan terancam kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut