3 Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga di Kota Tasikmalaya Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 08 April 2022 | 15:41 WIB
“Alhamdulillah 3 orang yang diduga pelaku dapat kita amankan disebuah tempat kos-kosan di wilayah Cipucung, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung. Para pelaku penganiayaan ini dari kelompok gerombolan bermotor XTC,” ucap Didik.
Kapolsek menyebut, saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Indihiang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini baru 3 pelaku yang kita amankan. Kemungkinan ada pelaku lainnya masih kita selidiki,” tuturnya.
Ia menambakan, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita lakukan penahanan terhadap para tersangka dan terancam kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono