Banyak Perusahaan di Kota Banjar Bayar Upah di Bawah UMK

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, nasib pekerja di Kota Banjar kembali menjadi sorotan.
Kota ini masih memegang predikat sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Jawa Barat, kondisi yang kian menyulitkan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI), Irwan Herwanto, menyoroti bahwa selain UMK yang rendah, banyak perusahaan justru membayar buruh di bawah standar yang telah ditetapkan.
"Banyak perusahaan membayar upah di bawah UMK, bahkan menunggak gaji," ujarnya.
Tak hanya itu, buruh yang mengambil cuti karena sakit atau haid sering kali tidak mendapatkan hak mereka sepenuhnya. Hal ini semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Banjar, terutama di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto, mengakui bahwa masihada perusahaan nakal yang membayar karyawannya di bawah UMK.
Editor : Asep Juhariyono