PTPN 1 Regional 2 Angkat Bicara soal Pembongkaran Fondasi Bangunan Milik Petani di Kota Banjar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/d6d50_ptpn.jpg)
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 angkat bicara terkait pembongkaran pondasi bangunan yang diklaim milik petani atau masyarakat di Desa Sinartanjung, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Manager Batulawang PTPN I Regional 2, Oki Ferdinal Fuar, mengatakan dugaan pembongkaran pondasi bangunan liar di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang itu bukan dilakukan oleh pihak PTPN I Regional 2.
Oky mengatakan dugaan pembongkaran terhadap pondasi dan rangka bangunan liar yang diklaim milik masyarakat sekitar itu justru seolah-olah diputarbalikan faktanya oleh pihak-pihak tertentu.
Upaya itu mencoba menggiring opini publik seolah-olah PTPN I Regional 2 melakukan perusakan terhadap bangunan milik masyarakat. Meski demikian, pihak PTPN I Regional 2 juga tidak membenarkan adanya pondasi bangunan yang didirikan tanpa izin atau ilegal di aset milik negara seperti pondasi bangunan yang dimaksud.
"Kami sebetulnya sering mengingatkan berulang kali kepada pihak-pihak yang tidak tanggung jawab untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan PTPN I Regional 2. Tapi peringatakn kami selalu tidak diindahkan dan tentu itu melanggar ketentuan hukum,"ujarnya saat ditemui usai pihak PTPN I Regional 2 di panggil oleh DPRD Kota Banjar untuk tindak lanjut aksi petani beberapa hari lalu, Senin (10/2/2025).
Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk ke dalam wilayah Pemerintahan Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Oky menjelaskan bahwa lahan di kebun Batulawang itu merupakan aset negara yang akan digunakan untuk pengembangan perkebunan dan kegiatan lainnya yang mendukung bisnis PTPN I Regional 2.
"Kami (PTPN I Regional 2) memiliki bukti kuat bahwa pondasi dan bangunan liar tersebut didirikan secara ilegal di atas lahan kami. Kami juga memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas areal tersebut," tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono