get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri

PTPN 1 Regional 2 Angkat Bicara soal Pembongkaran Fondasi Bangunan Milik Petani di Kota Banjar

Senin, 10 Februari 2025 | 17:17 WIB
header img
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 angkat bicara terkait pembongkaran pondasi bangunan yang diklaim milik petani atau masyarakat di Desa Sinartanjung. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin.

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 angkat bicara terkait pembongkaran pondasi bangunan yang diklaim milik petani atau masyarakat di Desa Sinartanjung, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Manager Batulawang PTPN I Regional 2, Oki Ferdinal Fuar, mengatakan dugaan pembongkaran pondasi bangunan liar di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang itu bukan dilakukan oleh pihak PTPN I Regional 2.

Oky mengatakan dugaan pembongkaran terhadap pondasi dan rangka bangunan liar yang diklaim milik masyarakat sekitar itu justru seolah-olah diputarbalikan faktanya oleh pihak-pihak tertentu.

Upaya itu mencoba menggiring opini publik seolah-olah PTPN I Regional 2 melakukan perusakan terhadap bangunan milik masyarakat. Meski demikian, pihak PTPN I Regional 2 juga tidak membenarkan adanya pondasi bangunan yang didirikan tanpa izin atau ilegal di aset milik negara seperti pondasi bangunan yang dimaksud.

"Kami sebetulnya sering mengingatkan berulang kali kepada pihak-pihak yang tidak tanggung jawab untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan PTPN I Regional 2. Tapi peringatakn kami selalu tidak diindahkan dan tentu itu melanggar ketentuan hukum,"ujarnya saat ditemui usai pihak PTPN I Regional 2 di panggil oleh DPRD Kota Banjar untuk tindak lanjut aksi petani beberapa hari lalu, Senin (10/2/2025).

Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk ke dalam wilayah Pemerintahan Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Oky menjelaskan bahwa lahan di kebun Batulawang itu merupakan aset negara yang akan digunakan untuk pengembangan perkebunan dan kegiatan lainnya yang mendukung bisnis PTPN I Regional 2.

"Kami (PTPN I Regional 2) memiliki bukti kuat bahwa pondasi dan bangunan liar tersebut didirikan secara ilegal di atas lahan kami. Kami juga memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas areal tersebut," tegasnya.

PTPN I Regional 2 juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mencari informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya.

Pihaknya juga menegaskan akan terus menjaga dan mempertahankan aset negara dari segala bentuk penjarahan atau penyerobotan.

Ketua Umum SPBUN PTPN 1 Regional 2, Adi Sukmawadi menambahkan bahwa pihaknya datang ke DPRD Kota Banjar ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya perihal hal tersebut.

"Kami datang ke DPRD Banjar ini berniat baik untuk meluruskan informasi-informasi yang beredar. Kami juga mengklarifikasi tuduhan SPP yang dilakukan melalui aksi unjuk rasa. Kami sudah menyampaikan ke pihak dewan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjar, Sutarno, juga menjelaskan undangam ke pihak PTPN itu bertujuan untuk klarifikasi sekaligus menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan SPP.

"Kami tidak bisa menentukan kesalahan, kami menerima aspirasi dari masyarakat. Tapi memang kaalau mendirikan bangunan dilahan pemerintah tanpa izin itu menyalahi aturan. Kami juga sebagai wakil rakyat berpaku pada aturan," kata Sutarno.

Ditambahkan ketua Komisi ll DPRD Banjar, Rossi Hernawati mengatakan, sesuai konsultasi pihaknya ke pemerintah pusat, bahwa 80 persen penggarap lahan PTPN itu harus masyarakat desa Sinartanjung.

"Harus 80 persen masyarakat Sinartanjung," katanya.

Diberitakan sebelumnya ratusan petani yang tergabung dalam serikat petani pasundan (SPP) geruduk kantor DPRD Kota Banjar, Jawa Barat. Mereka melakukan aksi terkait kejadian pengrusakan fasilitas sarana yang akan dijadikan tempat ibadah di lahan garapan perkebunan hak guna usaha (HGU) eks PTPN Batulawang di wilayah Sinartanjung, Pataruman, Banjar.

Fasilitas yang dirusak oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (3/2) lalu itu menuai reaksi yang memicu kemarahan para petani di wilayah Priangan Timur sehingga mereka mengelar aksi.

"Ini merupakan bentuk perjuangan kami, tidak hanya mengenai ungkapan kemarahan terhadap tindakan pengrusakan yang kami alami saja, tapi simbol perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum,"ungkap Dewan Suro SPP, Yani Sri Mulyani saat berorasi di depan Gedung DPRD Kota Banjar, Rabu (5/2)lalu.

Yani mengatakan pengrusakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus di usut tuntas. "Kami sudah melaporkan kejadian pengrusakan itu ke pihak kepolisian,"ujarnya.

Mereka menuntut agar dalang di balik pengrusakan fasilitas di lahan garapan petani itu di proses hukum. Menurutnya tindak lanjut dari aparat merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan tindakan serupa tidak terjadi kedepannya.

"Kami meminta agar dalang pengrusakan fasilitas yang akan dijadikan tempat ibadah para petani di lahan tersebut di proses hukum," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut