CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria paruh baya berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis ditangkap polisi.
CK, ditangkap karena diduga telah mencabuli delapan anak laki-laki yang masih di bawah umur.
"Tersangka melancarkan aksi pencabulan di warung miliknya," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat menggelar konferensi pers di mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).
Akmal menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 9 tahun melapor kepada orang tuanya.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan CK ke polisi. "Korban melaporkan (pencabulan) ke orang tuanya yang dilakukan di warung pelaku," ujar Akmal.
Menurutnya, tersangka ini merupakan seorang penjual voucher internet dan wifi di warungnya, sehingga banyak anak-anak yang sering datang ke sana untuk membeli.
"Awalnya korban belanja. Saat di warung pelaku, korban diajak masuk ke dalam rumah lalu diiming-imingi uang dan makanan. Pelaku pun menurunkan celananya dan di sana terjadi aksi (pencabulan) dilakukan," ucapnya.
Korban awalnya hanya satu, tapi setelah menjalani pemeriksaan, korban-korban lainnya pun bermunculan sebanyak 8 orang.
"Korban ada delapan anak, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Maka kami akan terus kembangkan kasus ini," terangnya.
Akmal menyebut, kedelapan korban ini merupakan anak di bawah umur. Aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku sejak 2022 lalu.
Kemudian berdasarkan informasi terbaru, ada salah seorang korban yang saat ini usianya sudah 27 tahun.
"Menurut informasi ada korban yang usia 27 tahun dan korban ini pun dicabuli tersangka saat usianya di bawah umur," katanya.
Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku ini mengalami kelainan seksual karena CK ini sudah memiliki istri dan anak.
"Maka dari itu dalam penyidikan kami melibatkan tim kesehatan dan kejiwaan untuk memeriksa kondisi pelaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka CK, dijerat pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,"pungkas Akmal.
Editor : Asep Juhariyono